Saber Pungli di Sekadau Belum Maksimal, Kini Fokus Monitoring Terhadap Penggunaan Anggaran Covid-19
Dimana sebelumnya pada masa kepemimpinan Bupati Rupinus dan Wabup Aloysius telah dikeluarkan SK nomor 700 mengenai struktur organisasi siber pungli. N
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Akui pelaksanaan tugas satgas saber pungli di Kabupaten Sekadau belum maksimal. Ketua Pelaksanaan Harian Saber Pungli Kabupaten Sekadau, yang juga Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin sebut pengawasan akan difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19.
Kompol M. Aminuddin menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir pelaksanaan tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Sekadau memang mengalami kendala karena adanya Pilkada serentak tahun 2020, dimana terdapat pergantian Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.
Pergantian kepala daerah tersebut nyatanya berdampak pada kebijakan dalam pelaksanaan tugas dan struktur organisasi Satgas saber pungli Kabupaten Sekadau.
Dimana sebelumnya pada masa kepemimpinan Bupati Rupinus dan Wabup Aloysius telah dikeluarkan SK nomor 700 mengenai struktur organisasi siber pungli. Namun pelaksanaannya belum maksimal.
Dari SK tersebut diketahui juga sudah terdapat sejumlah nomenklatur yang berubah terutama dalam jabatan. Sehingga harus memiliki SK baru dari Bupati terpilih agar legalitas dalam pelaksanaan tugasnya dapat dipertanggungjawabkan.
• Bila Jadi Korban Pungli, Pemalakan, dan Premanisme, Kapolresta Pontianak Imbau Langsung Hubungi 110
"Karena SK bupati nomor 700 tersebut, SK yang lama dan nomenklatur juga sudah banyak berubah apalagi untuk jabatan. Sehingga setelah Bupati terpilih dilantik akan dirapatkan kembali, perihal SK dari Bupati. Dikarenakan dalam hal penegakan hukum maupun pencegahan pungli, harus mempunyai legalitas," jelas Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin.
Pada pelaksanaannya nanti, Wakapolres memaparkan saber pungli akan merencanakan monitoring dalam hal pelayanan masyarakat, khususnya penanganan pandemi Covid-19.
Mengingat banyak instansi yang dikenakan refocusing anggaran untuk selanjutnya, anggaran tersebut dialihkan bagi penanggulangan pandemi covid-19, satu diantaranya berupa program vaksinasi yang dibebankan di Dinas Kesehatan.
"Sehingga dalam hal ini, dari tim siber pungli akan melaksanakan monitoring dan sosialiasi kepada Dinkes, Dinsos, Pemdes, BPKAD, dan Puskesmas. Yang mana dana yang sudah dikucurkan untuk Covid-19 Dinkes kita belum tau alirannya kemana saja," ungkapnya.
Selain itu, di Pemerintah Desa juga terdapat anggaran yang dapat digunakan untuk menangani pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sehingga dianggap perlu untuk dilakukan monitoring dan sosialiasi agar pengguna tepat sasaran.
"Dalam hal ini kita juga bisa membantu Pemkab memonitoring anggaran Covid-19 yang dibebankan melalui Dinkes. Aliran dananya kemana saja, sehingga pasien yang ada mampu ditangani dengan anggaran yang ada," jelasnya.
Tidak hanya dalam penanganan pandemi Covid-19, monitoring juga akan dilakukan terhadap pelayanan masyarakat yang akan terfokus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sekadau.
Meskipun MPP belum diresmikan, namun antisipasi terhadap adanya pungli juga akan dilakukan, karena dikhawatirkan adanya oknum yang bermain dalam pelayanan bagi masyarakat.
Terkait dengan keterlibatan anggota kepolisian dalam pungutan liar. Wakapolres memastikan akan ada sanksi yang diberikan.
"Kita pun kalau ada pungli, yang tertangkap dari Propam Polres maupun Polda, akan diberikan sanksi kode etik Polri bisa berupa penundaan pangkat, mutasi, penahanan dan lainnya," tegasnya.
Selaku Kepala Pelaksana Harian Saber Pungli Kabupaten Sekadau, Kompol M Aminuddin menghimbau seluruh instansi agar menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat kabupaten Sekadau dapat menikmati apa yang sudah diturunkan oleh pemerintah. Selanjutnya pelayanan publik mampu melayani sesuai dengan prosedur yang ada. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)