Bila Jadi Korban Pungli, Pemalakan, dan Premanisme, Kapolresta Pontianak Imbau Langsung Hubungi 110
"Polsek Pontianak Barat dan Utara sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan tindak Premanisme, namun karena tidak ada korban yang membuat
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Komisaris Polisi Leo Joko Triwibowo menghimbau kepada masyarakat Kota Pontianak untuk segera menghubungi nomor 110 bilamana menjadi korban tindak pidana, tak terkecuali mengatuhi ataupun menjadi korban premanisme.
Sesuai instruksi Kapolri, Kombespol Leo menyampaikan Polresta Pontianak langsung bergerak untuk mengamankan Kota Pontianak dari tindakan premanisme yang meresahkan
Sejak instruksi Kapolri, Polsek jajaran sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan tindak Premanisme di Kota Pontianak.
"Polsek Pontianak Barat dan Utara sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan tindak Premanisme, namun karena tidak ada korban yang membuat laporan, kita fokus melakukan pembinaan terhadap yang diamankan,"ujarnya, dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 17 Juni 2021.
Kemudian, Polsek Pontianak Kota telah mengamankan seroang pria yang melakukan pemalakan kepada sejumlah supir menggunkan senjata tajam dan sudah diamankan.
• Tutup Celah Pungli, Inspektorat Pontianak Sampaikan Masyarakat Bisa Lapor Melalui Aplikasi e-Lapor
Dari hasil pemetaan, hingga saat ini aksi pemalakan di Kota Pontianak dikatakannya kerab terjadi kepada para supir truk yang sedang mengantri untuk mengisi BBM disejumlah SPBU.
Namun, hal tersebut sudah diantisipasi oleh pihaknya kini dengan berbagai kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran.
Bilamana ada anggota kepolisian yang terlibat dengan Pungli, Pemalakan dan aksi premanisme, ia menegaskan tidak akan segan - segan memberi sanksi tegas.
"Itu akan sesuai prosedur, dan propam yang kan turun bila ada laporan. Dan sampai saat ini tidak ada laporan bahwa ada anggota yang terlibat,"ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan, ia berpesan agar langsung menghubungi 110, karena dengan menghubungi nomor tersebut akan langsung diarahkan ke kantor polisi terdekat
Namun, Kapolresra mengingatkan agar tidak main - main dalam memberi laporan, karena bagi yabg memberi laporan palsu nomor handphone miliknya dapat di blokir secara otomatis. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)