Gubernur Sutarmidji Minta Satono-Rofi Cepat Isi Posisi Kadis yang Masih Kosong
Dia ungkapkan, Bupati diharapkan agar segera minta izin kepada Mendagri untuk melakukan open bidding terhadap dinas yang saat ini masih dijabat oleh P
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Gubernur Sutarmidji mengatakan saat ini di Kabupaten Sambas banyak Dinas yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) atau PJ, atau pejabat yang bukan definitif. Kata Gubernur, dari data yang dia himpun sedikitnya ada 8 atau 9 posisi Kepala Dinas atau selevelnya yang kosong, Kamis 17 Juni 2021.
Oleh karenanya, Gubernur minta kepada Bupati Satono untuk tidak menunggu sampai 6 bulan lagi untuk mengisi posisi tersebut.
Dia ungkapkan, Bupati diharapkan agar segera minta izin kepada Mendagri untuk melakukan open bidding terhadap dinas yang saat ini masih dijabat oleh PLT atau PJ. Hal ini ungkap Sutarmidji, karena menyangkut efektivitas anggaran.
"Saya harap secepatnya buat surat ke Mendagri untuk bisa izinkan open biding secepatnya,” ujarnya, saat pelantikan Bupati Sambas di Balai Petitih, kantor Gubernur kemarin di Pontianak.
• Wabup Rofi Janji Tingkatkan Kesejahteraan Petani Sambas
Dijelaskan oleh Gubernur, sesuai ketentuan pada pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Nantinya kata dia, jabatan itu bisa diperpanjang tapi harus dilakukan evaluasi salah satunya adalah harus memenuhi 5 syarat. Yang satu diantaranya adalah tentang kebutuhan dan tujuan PPT Bupati dan Gubernur.
Lebih lanjut dia menuturkan, jika masa jabatan PPT juga dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya dengan kata lain, sudah tidak berwenang.
Kata dia, jika yang bersangkutan masih membuat keputusan maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
• Setelah Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Pemprov Kalbar Minta Satono-Rofi Langsung Kerja
"Kalau saya pengacara, kalau ada masalah saya akan gugat tidak sah putusan kecuali dilakukan evaluasi, karena limit waktu ditentukan 5 tahun harus dilakukan evaluasi. Kalau tidak evaluasi maka bisa cacat hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sutarmidji juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Atbah dan Hairiah atas dedikasi dan pengabdiannya mengabdi kepada Kabupaten Sambas.
"Maaf apabila masalah di pemerintahan ada hal tidak diinginkan inilah model saya. Terima kasih juga pak Atbah sudah membantu kelancaran pembangunan jembatan sungai Sambas Besar. Mudah-mudahan Sambas semakin maju,” tutupnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)