Pemkab dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Sepakati Ubah Empat Perda Tentang Perusahaan Daerah
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi (Golkar) didampingi Wakilnya Razali (PPP), Hairuddin (PAN), serta dihadiri 26 Anggo
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat, menghadiri langsung rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu, dengan agenda pembahasan 4 (empat) peraturan daerah (Perda) eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 16 Juni 2021.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi (Golkar) didampingi Wakilnya Razali (PPP), Hairuddin (PAN), serta dihadiri 26 Anggota DPRD lainnya dari jumlah 30 orang, seluruh OPD dilingkungan Pemda Kapuas Hulu, Forkompimda, dan para tamu undangan lainnya.
Empat Perda yang dibahas tersebut yaitu, perubahan kedua perda pembentukan perusahaan daerah (PD) Uncak Kapuas, penyertaan modal PD Uncak Kapuas, pencabutan Perda penyertaan modal PD Uncak Kapuas, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
• Kapolres akan Tindak Tegas Kalau Ada Premanisme di Kapuas Hulu
Dalam pidatonya Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dalam mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD) harus sesuai dengan tujuannya, diantaranya yaitu memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat serta adalah harus memperoleh laba dan keuntungan.
"Jadi demi kepentingan visi misi Bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu untuk menuju Kapuas Hulu HEBAT, maka perlu adanya pendirian perusahaan daerah yang lebih baik lagi kedepannya, demi kepentingan masyarakat dan pendapatan daerah Kapuas Hulu itu sendiri," ujarnya.
Dijelaskan, mengapa perlu adanya perubahan Perda perusahaan daerah yaitu semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat dengan kondisi sekarang, maka perlu adanya perubahan pembentukan perusahaan daerah tersebut.
• Bupati Tutup Pelatihan Dasar CPNS, Fransiskus Diaan Sampaikan Pesan Motivasi Membangun Inovasi
"Ini demi mencapai tujuan visi misi Kapuas Hulu HEBAT," ucapnya
Kemudian Bupati Kapuas Hulu juga menyatakan perlu adanya perubahan Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas Hulu.
"Itu semua demi mendukung program pemerintah dan kepentingan masyarakat, sehingga retribusi harus dikelola dengan sebaik-baiknya," ungkapnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu)