Kronologi Penangkapan Pemuda Tebas Terduga Pengedar Narkoba
Setelah melakukan penyelidikan, mereka mengetahui kebenaran laporan itu. Dan dilakukan penyamaran untuk mengetahui lebih jauh tentang peredaran narkob
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto menyampaikan kronologis penangkapan RS (32) warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas yang diduga melakukan pengerasan terhadap narkoba di Kabupaten Sambas.
"Tersangka RS ini kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebas," ujarnya, Selasa 15 Juni 2021.
"Dan dia kami tangkap di sebuah rumah di Dusun Nelayan, Desa Sempalai, Kecamatan Tebas pada hari Jumat kemarin, tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wib," sambungnya.
Sebelumnya kata dia, dari laporan masyarakat mengatakan jika RS sering melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sambas.
Setelah melakukan penyelidikan, mereka mengetahui kebenaran laporan itu. Dan dilakukan penyamaran untuk mengetahui lebih jauh tentang peredaran narkoba tersebut.
• Polres Sambas Tangkap Pemuda Asal Tebas Terduga Pengedar Narkoba
"Penangkapan RS ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan dia sering mengedarkan narkoba. Dan dari laporan ini RS menjual 1 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu kepada informan dan anggota kepolisian yang menyamar," ungkapnya.
"Dan terjadilah transaksi dan di sepakati di sebuah rumah di Dusun Sempalai, saat itu RS berjalan keluar rumah dan saat ingin menaiki motor, dia lansung di tangkap petugas dari Kepolisian dan melakukan penangkapan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka RS disita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram, 4 potong pil berwana biru yang di duga narkoba, satu buah bong, satu buah timbangan digital, dan juga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)