Polres Sambas Tangkap Pemuda Asal Tebas Terduga Pengedar Narkoba

Diungkapkan oleh Wismo, tersangka sendiri ditangkap saat hendak melakukan pengedaran narkoba pada sore hari di hari Jumat kemarin, di Desa Sempalai, T

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka RS (32) saat diamankan di Mapolres Sambas berikut barang bukti narkoba siap edar yang dia miliki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan mereka kembali mengamankan seorang laki-laki tersangka pengedar sabu di Kecamatan Tebas dan sekitarnya, dibawah wilayah hukum Polres Sambas.

"Benar, penangkapan 11 Juni kemarin karena kepemilikan narkoba," ujarnya, Selasa 15 Juni 2021.

Dia menuturkan, tersangka adalah RS (32) warga Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Yang tertangkap sedang melakukan pengedaran narkoba di Desa Sempalai, Kecamatan Tebas.

Diungkapkan oleh Wismo, tersangka sendiri ditangkap saat hendak melakukan pengedaran narkoba pada sore hari di hari Jumat kemarin, di Desa Sempalai, Tebas.

Kedapatan Miliki 57 Gram Sabu, Seorang Pria Asal Sungai Jawi Diamankan Polisi

"RS ini kami amankan disebuah rumah yang beralamat Dusun Nelayan, Desa Sempalai, Kecamatan Tebas, pada hari Jumat pada tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wib," ungkapnya.

Dari tangan tersangka z disita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram, 4 potong pil berwana biru yang di duga narkoba, satu buah bong, satu buah timbangan digital, dan juga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kasus yang menimpa korban," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved