Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pontianak Tolak Rencana Pemerintah Wacanakan Pemberlakuan PPN Bapok

Sebelumnya, Bahan pokok masuk dalam kategori barang yang tak dikenai PPN Pedagang Bahan Pokok di Pasar Flamboyan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan B

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Suasana Pasar Flamboyan Pontianak 

Ia menerangkan sekelas pengurus pasar yang hendak menaikan retribusi pasar demi menaikan PAD Kota Pontianak mengadakan pertemuan bersama para pedagang terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, ia berharap hendaknya pemerintah pusat menerapkan hal serupa sebelum menerapkan kebijakan kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat banyak.

Lalu, Widi Aryadi, pelaku usaha UMKM di Kota Pontianak pun tidak setuju dengan wacana penerapan PPN terhadap bahan pokok.

Rangkaian Kegiatan Polsek Embaloh Hulu, Sosialisasi Zero Karhutla, Bagikan Masker & Cek Toko Sembako

Senada dengan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima, ia mengungkapkan pengenaan pajak terhadap bahan pokok akan membuat kenaikan harga berbagai macam barang lainnya.

"Bahan pokok inikan menyangkut hidup orang banyak. Bilamana sampai bahan pokok dikenakan PPN, maka pasti dari distributor, lalu ke pedagang, dan sampai kami ke pelakj UMKM juga harganya secara bertahap akan naik, dan juga akan berdampak langsung bagi kami,"katanya memiliki usaha kuliner Nasi Kuning dan Bubur Khas Pontianak.

Ia berharap, rancangan undang - undang yang akan mengenakan PPN terhadap bahan pokok dapat dikaji ulang, dinilainya bilamana PPN terhadap bahan pokok sampai diterapkan maka akan menambah beban masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved