Habib Rizieq Ungkap Kesepakatan dengan Kapolri, Kepala BIN dan Menko Polhukam saat di Arab Saudi

Menurut Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Terdakwa Rizieq Shihab membandingkan tuntutan perkaranya terkait tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. 

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.

Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan Pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan Konstitusi Negara Indonesia.

"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.

Dalam dua pertemuan tersebut, ujar Rizieq, dia menekankan bahwa dia siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.

"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.

"Sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pledoinya itu.

Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya

. Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Pledoi, Rizieq Sebut Kesepakatannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian Saat di Arab"
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved