Habib Rizieq Ungkap Kesepakatan dengan Kapolri, Kepala BIN dan Menko Polhukam saat di Arab Saudi
Menurut Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari jaksa terhadapnya dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra dan vonis kasus Novel Baswedan.
Menurut Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
• Siapa Suparman Nyompa? Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Ternyata Punya Pondok Pesantren
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
"Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga membandingkan tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ary Askhara.
Ari hanya dituntut satu tahun penjara.
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq.
Pada kesempatan itu, Rizieq Shihab yang keberatan dengan tuntutan enam tahun penjara juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian mengutip pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi yang menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya itu memberatkan dan beraroma politik.