Habib Rizieq Ungkap Kesepakatan dengan Kapolri, Kepala BIN dan Menko Polhukam saat di Arab Saudi
Menurut Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari jaksa terhadapnya dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra dan vonis kasus Novel Baswedan.
Menurut Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
• Siapa Suparman Nyompa? Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Ternyata Punya Pondok Pesantren
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
"Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga membandingkan tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ary Askhara.
Ari hanya dituntut satu tahun penjara.
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq.
Pada kesempatan itu, Rizieq Shihab yang keberatan dengan tuntutan enam tahun penjara juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian mengutip pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi yang menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya itu memberatkan dan beraroma politik.
Menurut Rizieq, kekecewaan para habib dan ulama serta umat Islam terhadap tuntutan jaksa sangat wajar.
"Karena fakta menunjukkan banyak kasus korupsi merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, tapi dituntut ringan. Sementara hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut sampai penjara enam tahun," ucapnya.
Ia pun menyatakan makin yakin bahwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan dirinya ini, merupakan bagian dari operasi intelijen hitam besar yang sadis dan kejam.
"Mulai dari kasus Petamburan dan kasus Megamendung hingga kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam," kata Rizieq.
Kesepakatan dengan Pejabat Negara
Pada kesempatan itu, Rizieq juga menyebutkan sejumlah pertemuannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat berada di Arab.
Rizieq mengemukakan hal itu ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Rizieq mengklaim, tahun pertama dia di Arab Saudi sebelum dirinya dicekal, ia selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pada akhir Mei 2017, saat saya berada di Kota Tarim, Yaman, saya ditelepon Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi," kata Rizieq dalam persidangan hari ini.
Pihaknya menyambut baik imbauan Wiranto.
"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.
Hasil pertemuan itu, kata dia, sangat bagus.
Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.
"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.
Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.
"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.
Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan Pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam dan Konstitusi Negara Indonesia.
"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.
Dalam dua pertemuan tersebut, ujar Rizieq, dia menekankan bahwa dia siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.
Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.
"Sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pledoinya itu.
Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya
. Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Pledoi, Rizieq Sebut Kesepakatannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian Saat di Arab"
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Egidius Patnistik