Siapa Suparman Nyompa? Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Ternyata Punya Pondok Pesantren
Suparman Nyompa mendadak jadi sorotan setelah meringankan vonis hukuman Rizieq Shihab dengan masa kurungan selama 8 bulan penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hakim Suparman Nyompa mendadak jadi sorotan setelah meringankan vonis hukuman Rizieq Shihab dengan masa kurungan selama 8 bulan penjara.
Hal tersebut dikarenakan Suparman Nyompa yang mengadili dan meringankan hukuman Rizieq Shihab.
Hakim yang mengadili Habib Rizieq Shihab jadi sorotan.
Dia adalah Suparman Nyompa meringankan hukuman Habib Rizieq di penjara.
Siapa sebenarnya Suparman Nyompa?
Ternyata, Suparman Nyompa pemilik pondok pesantren di Sulawesi Selatan.
(Update Berita Seputar Rizieq Shihab Klik Disini)
Baca juga: HASIL Vonis Rizieq Shihab Diumumkan Hari Ini, Dari Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkan
Suparman Nyompa, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Suparman Nyompa membacakannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan.
Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Suparman Nyompa.
Menurut hakim, Habib Rizieq terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.
Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.