Breaking News

Kronologi Penangkapan Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Oleh Polres Sambas

Dia menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat IR diduga mengedarkan narkoba dan sering melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Pemangk

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka IR (39) yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto menyampaikan penyebab mengapa mereka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial IR (39) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Dia menuturkan, jika mereka mengamankan seorang ibu rumah tangga itu karena disuka memiliki dan mengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Dari laporan masyarakat dia dilaporkan sering mengedarkan narkoba di Pemangkat. Oleh karenanya, dia ditangkap pada 6 Juni 2021 kemarin karena kepemilikan narkoba," ujarnya, Rabu 9 Juni 2021.

Dia menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat IR diduga mengedarkan narkoba dan sering melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

Polres Sambas Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat

"Karena di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Maka IR dilaporkan kepada pihak kepolisian," tuturnya.

"Dan dari penangkapan itu terhadap tersangka dan barang bukti kami amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa Narkoba berupa 1,35 gram, satu alat hisap sabu, dua buah tabung kaca dan beberapa barang bukti lainnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved