Breaking News

Polres Sambas Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat

"Dua tersangka ini adalah HN alias A umur 24 tahun dan DS alias D yang diduga sebagai bandar umur 43 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pemangk

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka HN alias A umur 24 tahun dan DS alias D yang diduga sebagai bandar umur 43 tahun, saat diamankan di Mapolres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan mereka baru saja kembali mengamankan dua orang tersangka terduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Benar, kami mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pemangkat, dengan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.

Dia menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima pada 5 Juni 2021 kemarin, tentang dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1,63 Kg

"Dua tersangka ini adalah HN alias A umur 24 tahun dan DS alias D yang diduga sebagai bandar umur 43 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pemangkat," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Setelah dilakukan pengembangan kasus dari tersangka HN. Dimana HN mengaku mendapatkan barang haram itu dari DS.

"HN ditangkap di tepi Jalan raya, di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat," katanya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti sabu-sabu seberat 1,25 gram, uang tunai Rp 370 ribu, handphone yang digunakan untuk transaksi, dan beberapa buah pipet yang diduga bekas pakai untuk menghisap sabu-sabu. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved