Polres Sambas Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Pemangkat
Setelah mengetahui hal tersebut, mereka lansung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan benar adanya bah
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto menceritakan kronologis penangkapan dua orang tersangka terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Dua tersangka ini adalah HN alias A umur 24 tahun dan DS alias D yang diduga sebagai bandar umur 43 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pemangkat," Selasa 8 Juni 2021.
Dia menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima pada 5 Juni 2021 kemarin, tentang dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mengetahui hal tersebut, mereka lansung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan benar adanya bahwa keduanya diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pemangkat.
Baca juga: Polres Sambas Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat
"Dari informasi masyarakat bahwa HN ini sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis sabu," katanya.
"Karenanya, kemudian petugas kepolisian melakukan penyamaran yang di bantu dengan informan memesan barang narkotika jenis sabu dengan HN, dan janji ketemu di tepi Jalan Raya yang beralamat Dusun Abdul Kadir Kasim, Desa Harapan Kecamatan Pemangkat, pada 5 Juni kemarin," tuturnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan beberapa barang bukti salah satunya adalah alat bukti berupa sabu-sabu seberat 1,25 gram, dari tangan HN.
"Dengan barang bukti itu dan beberapa alat bukti lainnya, terhadap tersangka dan barang bukti lansung kita amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, HN dan DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)