Mengenai Partai Berkarya, Viryan Tegaskan Ikut Surat Dari Kemenkumham
Namun demikian, Viryan enggan merincinkan lebih jelas mengenai Berkarya ataupun Beringin Karya (Berkarya).
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota KPU RI, Viryan Aziz angkat suara mengenai polemik Partai Berkarya ataupun Partai Beringin Karya (Berkarya) yang terus berpolemik.
Menurut Viryan, untuk masalah partai tersebut pihaknya tentu beracuan pada keputusan Kemenkumham RI.
"KPU berdasarkan surat dari Kemenkumham," kata Viryan singkat saat dikonfirmasi, Selasa 8 Juni 2021.
Namun demikian, Viryan enggan merincinkan lebih jelas mengenai Berkarya ataupun Beringin Karya (Berkarya).
Baca juga: Sabli Awaluddin Kembali Tegaskan Berkarya dan Beringin Karya (Berkarya) Berbeda
Lebih lanjut, pria berkacamata ini juga mengatakan jika sistem informasi partai politik tersentral di KPU RI.
Hal ini sekaligus menjawab isu bahwa adanya perbedaan sipol ditingkat RI dan Provinsi, Kabupaten Kota untuk Partai Berkarya.
"Sipol tersentral di KPU RI," katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)