FAKTA Satpol PP Rusak Ukulele Pengamen - Suara Anang Hermansyah, Ifan Seventeen Colek Midji dan Edi

Video petugas satpol PP merusak sejumlah Ukulele mendadak viral bermula dari unggahan akun Instagram Satpol PP Kota Pontianak.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram
FAKTA Satpol PP Rusak Ukulele Pengamen - Suara Anang Hermansyah, Ifan Seventeen Colek Midji dan Edi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral di media sosial petugas Satpol PP Kota Pontianak merusak sejumlah Ukulele milik pengamen hingga mendapat respon dari publik figur hingga musisi tanah air.

Video petugas satpol PP merusak sejumlah Ukulele mendadak viral bermula dari unggahan akun Instagram Satpol PP Kota Pontianak.

Postingan tersebut kemudian direspost kembali oleh akun lainnya termasuk para musisi tanah air lantaran kecewa dengan ulah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana lantas menjelaskan bahwa ukulele yang dipatahkan tersebut merupakan hasil razia 2 tahun lalu yang tidak kunjung di ambil kembali oleh sang pemilik.

Agar tidak disalahgunakan , serta Anggota Satpol PP dilarang mengambil brang tersebut, oleh sebab itu dimusnahkan.

"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar, yang benar adalah satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya," ujarnya Senin 7 Juni 2021.

(Update Berita Peristiwa di Kalbar Klik di Sini)

Baca juga: Viral! Anggota Satpol PP Pontianak Patahkan Ukulele Pengamen, Kasatpol PP Berikan Klarifikasi

"Sehingga berdasarkan berita acara pemusnahaan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021, dan ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019.

Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh dinas sosial Kota Pontianak, dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui Plat.

Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.

Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya kerab mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.

Ia mengungkapkan, rata-rata pengamen yang diamankan masih berstatus dibawah umur, dan para pengamen yang telah diamankan itu sudah dititip di Plat.

Syarifah Adriana menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah melarang orang melakukan seni musik ataupun berkreasi dengan seninya.

Selama ditempat yang sesuai serta yang utama tidak menggangu ketertiban umum, khususnya sesuai peraturan daerah kota Pontianak.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi secara tegas akan memberikan sanksi terhadap anggota Satpol PP tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved