Formasi CPNS Kemenristekdikti 2021 Lulusan SMA SMK D3 S1 Semua Jurusan

Tahun ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali membuka penerimaan CPNS.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Formasi CPNS Kemenristekdikti 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali membuka penerimaan CPNS.

Pada tahun ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuka lowongan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi.

Dilansir dari pendaftarannet, tidak tanggung-tanggung, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membuka kesempatan lowongan CPNS sebanyak 1500 formasi yang rencananya akan ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Lowongan-lowongan tersebut terdiri dari 1345 lowongan untuk formasi umum yang sebagian besar untuk jabatan sebagai Dosen baik untuk Dosen Lektor ataupun Dosen Asisten Ahli.

Untuk mendaftar dalam formasi umum, pelamar wajib memiliki gelar S2, spesialis, S1 ataupun D-III.

Sedangkan sebanyak 150 lowongan dibuka untuk lulusan terbaik dengan kualifikasi pendidikan S3 dan S2 dan yang terakhir adalah sebanyak 5 lowongan untuk pelamar yang berasal dari Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan S2.

Baca juga: SYARAT CPNS 2021 Lulusan SMA, Info Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA

(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)

Cara pendaftaran 

  • Anda diwajibkan untuk melampirkan surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan tinta berwarna hitam dan diberi materai Rp. 6.000,-.
  • Surat lamaran ini ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Menyertakan pas foto yang berukuran 4X6 menggukan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 lembar dan di belakang foto ditulis formasi yang diinginkan.
  • Print out bukti registrasi pendaftaran yang sebelumnya sudah ditanda tangani.
    Foto copy KTP yang masih berlaku.
  • Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh universitas.
  • Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dikeluarkan oleh Kemrisekdikti.
  • Foto copy akta lahir dan KTP orang tua (bapak) bagi pelamar putra/putri Papua atau Papua Barat.

Baca juga: FORMASI CPNS Dosen 2021, Ini Persyaratan CPNS Dosen

Berkas-berkas lamaran di atas wajib dimasukkan ke dalam amplop dengan warna yang berbeda, yakni:

  • Untuk pelamar D3 warna kuning.
  • Untuk pelamar S1 dan D-IV warna hijau.
  • Untuk pelamar S2 warna merah.
  • Untuk pelamar S3 warna biru.

Baca juga: PEMBUKAAN CPNS Kemenkumham 2021? Seleksi CPNS Kemenkumham Diundur, Simak Info Lengkapnya Disini!

Pengiriman berkas ditujukan kepada:

  • Bagi lowongan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama dikirimkan ke Perguruan Tinggi yang dituju.
  • Bagi lowongan Widyaswara dikirimkan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
  • Bagi lowongan Auditor dikirimkan ke Inspektur Jendral.

Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca juga: RINCIAN Detail FORMASI CPNS BNN 2021 Semua Jurusan untuk Lulusan SMA D3 D4 S1 S2

  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan
    perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; dan
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi.
  • Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Syarat Khusus

Formasi Umum

1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :

  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT
    pada saat kelulusan.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ijazah :

  • Untuk formasi jabatan Dosen, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  • Untuk formasi jabatan selain Dosen, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved