Formasi CPNS Kemenristekdikti 2021 Lulusan SMA SMK D3 S1 Semua Jurusan
Tahun ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali membuka penerimaan CPNS.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT pada saat kelulusan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
2. Khusus untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.
Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
3. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Formasi Disabilitas
1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
3. Penyandang Disabilitas dinyatakan memenuhi persyaratan apabila memenuhi seluruh kriteria :
Dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
- Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan ide/gagasan dan diskusi.
- Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Formasi Diaspora
1. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotocopy/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
3. Bebas dari permasalahan hukum yang dinyatakan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
4. Tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah. (*)