ASYIK Gaji 13 2021 Sudah Cair! Saldo Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Samakah dengan THR?

Selain Gaji bulanan, ASN di tanah air dipastikan juga mendapat Gaji 13 yang sudah mulai dicairkan hari ini Kamis 3 Juni 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ASYIK Gaji 13 2021 Sudah Cair! Saldo Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Samakah dengan THR? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asyik, bulan Juni ini Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dapat gaji dua kali.

Selain Gaji bulanan, ASN di tanah air dipastikan juga mendapat Gaji 13 yang sudah mulai dicairkan hari ini Kamis 3 Juni 2021.

Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, Gaji ke-13 disalurkan mulai awal Juni 2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN akan disalurkan hari ini Kamis 3 Juni 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu 2 Juni 2021.

(Update Berita Seputar Gaji ke-13 Klik Disini)

Baca juga: MENGAPA Gaji 13 Belum Cair Hari Ini 1 Juni 2021? Simak Penjelasan Kemenkeu Kapan Gaji ke-13 Cair

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Daftarkan email Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: SALDO Gaji ke-13 PNS 2021 Resmi Batal Cair Hari Ini, Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair?

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved