MENGAPA Gaji 13 Belum Cair Hari Ini 1 Juni 2021? Simak Penjelasan Kemenkeu Kapan Gaji ke-13 Cair
Alasan Mengapa Gaji 13 PNS Tahun 2021 belum cair hari ini Selasa 1 Juni 2021 diungkapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mengapa Gaji 13 PNS Tahun 2021 belum cair hari ini Selasa 1 Juni 2021 diungkapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Selain itu, pencairan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan dipastikan tidak akan dibayar penuh dengan alasan pandemi Covid-19.
Setiap tahunnya, aparatur sipil negara PNS dan Non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah akan mendapat Gaji ke-13.
Pembayaran Gaji 13 biasanya bertepatan tahun ajaran baru masuk sekolah dengan tujuan untuk membantu keuangan para PNS.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 akan dicairkan pada Juni ini.
(Update Kabar Seputar Gaji 13 PNS Klik Disini)
Baca juga: GAWAT! Kabar Gaji 13 PNS 2021 Batal Cair? Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tidak Dibayar Penuh
"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari hari ini Selasa 1 Juni 2021.
Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.
Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021: