Breaking News

Ditinggalkan Diluar, Meja dan Kursi di Sebuah Café Digondol Maling, Pelaku Berhasil Ditangkap

Saat itu, ketika Cafe sudah tutup pemilik meninggalkan sejumlah kursi dan meja tetap berada diluar, saat melintas dijalan tersebut menggunakan sepeda

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi kursi dan Meja dari sebuah cafe, dua pemuda berinisil MD (20) dan RD (21) warga kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak diciduk Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan keduanya melakukan pencurian itu pada Sabtu 29 Mei 2021 dini hari di sebuah cafe yang ada di jalan Pangeran Natakusuma Pontianak.

Saat itu, ketika Cafe sudah tutup pemilik meninggalkan sejumlah kursi dan meja tetap berada diluar, saat melintas dijalan tersebut menggunakan sepeda motor, kedua pelaku langsung mengambil 5 unit kursi dan satu meja.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku.

Baca juga: Anggota Komplotan Pencuri Kabel di Pontianak Diringkus Polisi, 2 Lainnya Buron

"Pelaku pertama yang diamankan MD Kemudian MD mengakui bahwa pencurian itu dilakukannya bersama RD,"ujar AKP Rully, Selasa 1 Juni 2021.

Kedua tersangka mengaku bahwa nekat mencuri kursi itu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved