KPAD Pontianak Usulkan Sanksi Administratif bagi Ayah Abaikan Nafkah Anak
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa persoalan pengabaian nafkah anak menjadi salah satu kasus yang dominan.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa persoalan pengabaian nafkah anak menjadi salah satu kasus yang dominan.
- Ia menjelaskan, KPAD telah menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak, khususnya terkait pemenuhan hak nafkah anak pasca putusan pengadilan. Usulan tersebut muncul menyusul tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPAD dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa persoalan pengabaian nafkah anak menjadi salah satu kasus yang dominan.
"Banyak nya pengaduan yang masuk ke KPAD berkaitan dengan pengabdian hak nafkah anak hasil putusan pengadilan, jadi ini salah satu masuk 5 besar KPAD selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya saat di wawancarai tribunpontianak.co.id, di Aula Kantor RRI, Jl Jend Sudirman, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, KPAD telah menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
"Oleh karena itu KPAD kemudian melaksanakan tupoksi KPAD sesuai dengan Pasal 74 UU 66 Anak adalah memberikan masukan usulan dan saran kepada pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan anak," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, KPAD mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pontianak dengan lembaga keagamaan guna memperkuat komitmen pemenuhan hak anak.
Baca juga: Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi Nonaktifkan NIK Ayah yang Abaikan Nafkah Anak Pasca Perceraian
"Masukan dan sarannya adalah adanya MoU antara pemerintah kota Pontianak dengan pendirian agama pada saat itu," jelasnya.
Upaya tersebut telah dibahas bersama berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan.
"Di tahun lalu tepatnya di bulan September kami sudah melaksanakan kegiatan bersama GOW Kota Pontianak bersama organisasi sekota Pontianak untuk membahas hal-hal ini," katanya.
Hasil pembahasan itu kemudian disampaikan kepada Wali Kota Pontianak dan mendapat respons positif.
"Kemudian kami sampaikan kepada walikota, walikota setuju untuk melakukan MoU antara pemerintah kota Pontianak dengan panen agama," ungkapnya.
Selain MoU, KPAD juga mendorong kebijakan yang lebih tegas berupa sanksi administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Waktu itu KPAD menyarankan agar adanya penundaan layanan administrasi kepada orang tua yang melalaikan putusan pengadilan berkaitan dengan pemberian hak nafkah anak," tuturnya.
Saat ini, KPAD bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura untuk menyusun policy brief sebagai dasar penguatan regulasi.
"Hari ini adalah lanjutannya kami kerja sama dengan fakultas hukum universitas tanjungpura untuk menyusun polis brief berkaitan dengan hal ini," jelasnya.
| Kota Singkawang Raih Predikat ke-2 Sebagai Kota Paling Toleran di Indonesia |
|
|---|
| Oso Gelar Halal Bihalal dan Syukuran di Jakarta, Wako Tjhai Chui Mie Turut Hadir |
|
|---|
| Pemkab Sintang Siap Eliminasi Anjing Terinfeksi Rabies, Tegaskan Langkah Tegas Cegah Korban Jiwa |
|
|---|
| Program Pasar Murah Pertamina, Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera di Pontianak |
|
|---|
| Pemprov Kalbar Subsidi Kebutuhan Lokal Para CJH Kalbar hingga Rp1,09 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kPAD-dalam-beberapa-tahun-terakhir.jpg)