ATURAN Baru Naik Pesawat 1-14 Juni 2021! Penuhi 12 Syarat Mutlak Baru Bisa Lolos

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Editor: Marlen Sitinjak
.
Petunjuk terbaru Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai, Selasa 1 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin 24 Mei 2021.

Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Baca juga: Kenapa Fadli Zon Bisa Positif Covid-19 Padahal Sudah Vaksin Dua Kali?

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat.

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, berlaku mulai, Selasa 1 Juni 2021:

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Kenapa Orang yang Sudah Vaksin Masih Bisa Positif Covid-19? Begini Penjelasan Kemenkes

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: INFO HAJI 2021 - Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021 karena Vaksin Sinovac & Kepastian Arab Saudi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved