Dipaksa Minum Cuka Getah, Wanita asal Tekarang Tewas di Tebas Kabupaten Sambas
Dari situlah mereka saling mengenal dan melangsungkan pernikahan siri selama beberapa bulan sampai waktunya si korban pulang ke Tekarang, Kabupaten Sa
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. (One)
Dia juga berharap agar ada keringanan hukuman terhadap tersangka. Lantaran sudah menyesali dan mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya kita berharap agar ada keringanan hukuman untuk tersangka," tuturnya.
Ada beberapa faktor yang bisa meringankan hukuman tersangka kata dia, salah satunya adalah sudah menyesali dan mengakui perbuatannya di hadapan hukum.
"Yang bisa meringankan itu dia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Jadi kita harapkan agar ada keringanan hukuman," tutupnya.(*)