Siapa Suparman Nyompa? Hakim yang Ringankan Hukuman Rizieq Shihab Ternyata Punya Pondok Pesantren
Suparman Nyompa mendadak jadi sorotan setelah meringankan vonis hukuman Rizieq Shihab dengan masa kurungan selama 8 bulan penjara.
Dalam persidangan, sejumlah kesaksian memberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin,
menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes,
hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.
Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono, memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan.
Baca juga: DOA Habib Rizieq di Idul Fitri 1442 H Kamis 13 Mei 2021
Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.
"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali.
Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi.
"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," ujar Budi seperti dikutip Tribun-Medan.com dari Fotokita.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin 26 April 2021.
Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis 29 April 2021.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Kamis 27 Mei 2021.