Polsek Siantan Berhasil Amankan Pelaku Judi Liong Fu di Desa Jungkat

Ketiga tersangka berinisial LK, AZ dan KF langsung kita amankan ke Mapolsek Siantan, berikut barang bukti sarana perjudian Liong Fu

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Barang bukti judi Liong Fu di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat yang berhasil diamankan Polsek Siantan, Kamis 27 Mei 2021 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, kembali berhasil mengungkap kasus perjudian di Kecamatan Jongkat.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi bandar judi Liong Fu di Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kamis 27 Mei 2021 malam.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka perjudian berdasarkan laporan dari masyarakat dimana ada permainan judi di sebuah rumah, di belakang Terminal Jungkat. Nah, petugas kami pun bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Kemudian diakui oleh Kapolsek dari laporan tersebut Pawas Polsek Siantan, yang juga Kanit Reksrim, Aiptu Slamet Widodo, bersama Anggota Piket SPKT Polsek Siantan, langsung ke TKP.

Baca juga: Pemkab Mempawah Serahkan Bantuan Sarana Pertanian Kepada Batalyon Infanteri 643 Wanara Sakti

"Di sebuah rumah, tampak kerumunan warga seperti adanya permainan perjudian, petugas kepolisian pun melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut," tuturnya.

Melihat kedatangan petugas, banyak warga yang lari, namun tiga orang yang diduga menjadi bandar Liong Fu, yakni LK, 61 tahun, AZ, 42 tahun, dan KF, 50 tahun, tak bisa mengelak lagi saat saat sejumlah polisi telah membekuk mereka.

“Ketiga tersangka berinisial LK, AZ dan KF langsung kita amankan ke Mapolsek Siantan, berikut barang bukti sarana perjudian Liong Fu untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang disita petugas terdiri atas satu buah hap, dua buah biji hap yang bergambar singa, burung, ayam, harimau, naga dan kilin, satu bungkus rokok dan uang tunai 855.000 rupiah.

“Atas aksi perjudian ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Dan kami mengucapkan terima kasih atas kesigapan masyarakat yang memberikan informasi sehingga para pelaku perjudian dapat kita amankan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved