Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau JKN Mobile

Karena, terdapat cara mengecek status BPJS Kesehatan secara mudah.........................................................................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN/REPRO.
ILUSTRASI logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika anda ingin mengecek status BPJS Kesehatan anda, baca artikel ini hingga habis.

Karena, terdapat cara mengecek status BPJS Kesehatan secara mudah.

Nantinya, anda bisa menggunakan cara yang terdapat di artikel ini.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam aturan yang sudah ditentukan, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua bagian atau kelompok.

Yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, banyak manfaat yang bisa didapatkan dari bergabung menjadi peserta JKN-KIS ini.

(Update berita BPJS Kesehatan lainnya disini)

Pertama, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti Puskemas, dokter praktik pribadi, apotik dan laboratorium, rawat jalan tingkat pertama, serta rawat inap tingkat pertama. 

Kedua, peserta akan mendapatkan  pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bisa berupa tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah, rehabilitasi medik, pelayanan darah, pelayanan keluarga berencana, perawatan inap noninsentif, perawatan inap di ruang insentif dan masih banyak lagi.

Kemudian ketiga, peserta juga akan mendapatkan pelayanan gawat darurat.

Dan yang keempat atau terakhir, peserta juga akan mendapatkan pelayanan ambulan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja: Penempatan Jakarta, Kalbar, Jabar, Bogor dan Wilayah Indonesia

Iuran dan status kepesertaan 

Khusus untuk peserta dalam kelompok bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran rutin bulanan sesuai kelas yang dipilih.

Pembayaran ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved