Wanti Pungli Pada Kenaikan Tarif Parkir di Pontianak, Wali Kota Sebut Ada Petugas Hingga CCTV

Kenaikan tarif parkir ini, dikatakan Edi juga tentu akan disertai perbaikan pelayanan termasuk mendisiplinkan petugas dilapangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Seorang pengendara membayar tarif parkir kepada juru parkir di komplek ruko Pasar Tengah, Jl Tanjungpura, Pontianak, Kalbar, Sabtu (20/2/2016) siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap dengan adanya kenaikan tarif retribusi parkir pada 1 Juni 2021 dapat membuat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, mulai 1 Juni 2021 tarif retribusi parkir tepi jalan umum baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda empat di atas satu ton, dan roda enam naik.

Untuk tarif baru retribusi parkir tepi jalan umum yang diberlakukan Juni mendatang, roda dua Rp. 2.000, roda empat Rp. 3.000, roda empat di atas satu ton Rp. 5.000, dan roda enam Rp. 6.000.

"Jadi perda ini sudah disahkan akhir 2020 baru kita laksanakan di juni 2021, harapan kita dalam rangka untuk peningkatan PAD," kata Edi, Selasa 25 Mei 2021.

"Kita melihat walaupun pandemikan sudah lama tidak ada kenaikan, kenaikannya seribu rupiah, juga merupakan bentuk untuk bisa meningkatkan pelayanan kita," tambahnya.

Kenaikan tarif parkir ini, dikatakan Edi juga tentu akan disertai perbaikan pelayanan termasuk mendisiplinkan petugas dilapangan.

Baca juga: Kapolresta Pontianak Sebut Juru Parkir Tarik Tarif Diatas Regulasi Termasuk Pungli

"Banyak persoalan dilapangan, misalnya kejelasan petugas parkirnya, keamanannya, ketertibannya, keteraturannya, Dishub akan melakukan peningkatan pelayanan dengan mencetak karcis, menggunakan rompi identitas dan ada titik yang menjadi perhatian, kemacetan maupun potensi PAD yang besar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi pun mewanti-wanti adanya pungli pada tarif parkir baru ini. Ia mengatakan akan ada petugas yang mengawasi hingga memaksimalkan cctv.

"Kita akan menempatkan pengawas dilapangan bekerjasama dengan tim saber pungli dan dibeberapa titik mungkin terpantau cctv," katanya.

Baca juga: Tarif Parkir di Pontianak Naik, Ada Sanksi Hingga Dipidanakan Bagi Jukir Pasang Tarif Tak Sesuai

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi mengatakan jika kenaikan tarif retribusi parkir ini juga terus disosialisasikan.

Saat pemberlakukan tarif parkir baru, Utin berharap agar target yang dipasang untuk PAD dapat tercapai.

"Tahun lalu mencapai target, tahun ini mudah-mudahan mencapai target. Makanya kita melakukan penagihan, mencari lokasi baru pada jukir belum terdata agar masuk dalam target retribusi parkir," tuturnya.

Utin pun menegaskan jika masih ada jukir nakal akan dilaporkan ke Polresta Pontianak agar ditindak.

"Kita panggil disini, kalau mereka bandel kita serahkan kepada Polresta. Sudah pernah ada jukir yang membandel, membayar lebih dari perda, mereka tidak mau dibina kita laporkan ke Polresta," kata Utin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved