Kapolresta Pontianak Sebut Juru Parkir Tarik Tarif Diatas Regulasi Termasuk Pungli
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo menyampaikan, bilamana seorang juru parkir menaikan tarif parkir di luar ketentuan maka
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menaikan tarif parkir di Kota Pontianak pada bulan Juni 2021 mendatang.
Tarif parkir Sepeda motor yang saat ini Rp 1.000,- (Seribu rupiah) menjadi Rp.2000, (Dua ribu Rupiah), Kemudian untuk mobil dari Rp.2000 (dua ribu rupiah) menjadi Rp.3000 (tiga ribu rupiah).
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo menyampaikan, bilamana seorang juru parkir menaikan tarif parkir di luar ketentuan maka dapat di anggap telah melakukan pungli atau pungutan liar.
Baca juga: Tarif Parkir di Pontianak Naik, Ada Sanksi Hingga Dipidanakan Bagi Jukir Pasang Tarif Tak Sesuai
Selain itu, yang bersangkutan pun dapat dikenai pasal pemerasan.
"Intinya apabila ada petugas parkir pada saat menarik biaya melebihi aturan yang ada, pastilah ada sanksi hukum bila mana ada yang melapor, bisa masuk pungli atau pemerasan, sesuai dengan hasil laporan dari korban," tuturnya, Jumat 21 Mei 2021.
Oleh sebab itu, ia berharap bilamana ketentuan tersebut telah ditetapkan, maka pihak - pihak terkait.
Sementara itu, Rudi (45) juru parkir di jalan Sultan Abdurrahman Pontianak menyampaikan mendukung naiknya tarif parkir di kota Pontianak.
"Kalau kami si mendukung - mendukung saja terkait naiknya tarif parkir ini, semoga warga pun setuju,"ujarnya.
Ia mengatakan, akan menarik uang parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak berani menarik uang parkir diatas regulasi yang ada. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)