Sumberanto Pinta Kasus Penjualan Tabung Gas Kosong Elpiji 3 Kg di Singkawang Tuntas
Disamping itu, pihaknya juga memberikan apresiasi atas kinerja Disperindag Kota Singkawang, terkait dengan temuan pemasukan tabung gas kosong elpiji 3
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Penjualan tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg dengan harga Rp160 ribu oleh salah seorang pedagang di Kota Singkawang, saat terjaring oleh Satgas Pangan disinyalir sebagai sebuah tindakan pidana oleh Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra.
"Yaitu memasukan tabung gas tanpa ada prosedur perizinan atau ilegal. Untuk itu kami minta supaya kasus ini diusut tuntas, karna sudah menyalahi peraturan yang ada," ujar Sumberanto kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.
Perbuatan ini, menurutnya, patut diduga telah melanggar tindak pidana Perlindungan konsumen dan/atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 dan/atau undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah.
"Kami meminta pengawasan dari pihak Disperindag harus lebih ketat lagi, jangan sampai ada lagi yg melakukan perbuatan melawan hukum karna berharap mendapatkan keuntungan yang besar," tegasnya.
Disamping itu, pihaknya juga memberikan apresiasi atas kinerja Disperindag Kota Singkawang, terkait dengan temuan pemasukan tabung gas kosong elpiji 3 kg yg disinyalir tidak memenuhi prosedur hukum tersebut.
Baca juga: KPU Singkawang Bertemu Bakesbangpol, Bahas Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang mensinyalir sebanyak 2.844 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kg dijual secara ilegal oleh salah seorang pedagang di Kota Singkawang.
Berdasarkan penuturan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Muslimin. Temuan ini berawal saat Satgas Pangan Kota Singkawang mendapati sejumlah orang yang tengah menurunkan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan jumlah banyak dari tiga buah truk di salah satu tempat di Jalan Alianyang, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Pihaknya kemudian mendatangi pedagang tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pedagang tersebut, Muslimin mengatakan, tabung-tabung gas kosong subsidi itu diperoleh dari Surabaya.
"Artinya pedagang yang bersangkutan membeli tabung-tabung gas kosong tersebut dari Surabaya untuk dijual ke masyarakat. Menurut pengakuan pedagang tersebut, aktivitasnya sudah berjalan selama 3 bulan sejak Januari 2021. Pertabungnya dijual seharga Rp160 ribu," terang Muslimin.
Baca juga: Temukan Ribuan Tabung Elpiji 3 Kg Kosong, Disperindag Singkawang Sinyalir Praktik Penjualan Ilegal
Menurut Muslimin, temuan pedagang yang menjual tabung gas kosong diluar alur Pertamina ini merupakan kali pertama ditemukan di Singkawang.
Penjualan tabung gas melon yang tidak berisi gas tersebut, Muslimin katakan, diduga kuat melanggar sejumlah aturan, seperti perizinan penjualan, penyimpanan tabung gas serta proses pengangkutan tabung gas tersebut.
Ia menerangkan, izin yang dimiliki oleh pedangan tersebut merupakan izin penjualan sembako dan eceran gas elpiji non-subsidi.
Namun, berdasarkan temuan Satgas Pangan dilapangan, pedagang tersebut justru menjual tabung kosong gas elpiji 3 kg kepada konsumen.
Penyimpanan tabung gas elpiji 3 kg oleh pedagang tersebut pun ia katakan disinyalir tidak pada tempat yang seharusnya.
Pasalnya tempat penyimpanan tabung gas tersebut tidak disimpan di dalam gudang khusus, sehingga tabung gas berpotensi menimbulkan kebakaran. Pasalnya, masih mendapati sebagian tabung yang memiliki tekanan gas.