KPU Singkawang Bertemu Bakesbangpol, Bahas Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Ia meneruskan, pertemuan pihak KPU dengan Bakesbangpol ini bertujuan menyatukan persepsi supaya program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemiliha
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Singkawang, pada Senin 24 Mei 2021 pagi.
Menurut penuturan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, koordinasi ini digelar untuk menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021.
"Koordinasi kami dengan Bakesbangpol membahas berkenaan pelaksanaan program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemilihan yang berkelanjutan setiap tahun," ujar Khairul Abror kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.
Ia meneruskan, pertemuan pihak KPU dengan Bakesbangpol ini bertujuan menyatukan persepsi supaya program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemilihan terealisasi dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Abror menjelaskan, program tersebut bertujuan mewujudkan kesadaran pemilih, kepemiluan dan demokrasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dalam program ini.
Baca juga: Temukan Ribuan Tabung Elpiji 3 Kg Kosong, Disperindag Singkawang Sinyalir Praktik Penjualan Ilegal
Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat.
Pendidikan pemilih merupakan salah satu program KPU yang secara terus menerus selalu diupayakan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 131 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan salah satu target capaian kinerja sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU tentang rencana strategis KPU tahun 2020-2024 dengan target partisipasi pemilih yang dicanangkan sebesar 77,5 persen," terangnya.
Secara teknis, nantinya KPU akan merekrut kelompok masyarakat dalam membentuk kader penggerak pada program desa peduli Pemilu dan pemilihan.
"Nantinya bila program ini terealisasi dengan nama Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, paling sedikit 25 peserta yang akan direkrut. Terdiri dari keterwakilan lima basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus. Antara lain basis pemilih pemula, perempuan, disabilitas, tokoh masyarakat/agama, dan pemilih muda," tukasnya. (*)