Polemik Formasi Guru Agama, Kepala BKD Provinsi Kalbar Angkat Suara
Untuk penerimaan guru agama, sesuai dengan penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, hal itu disesuaikan dengan Kemenag
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian angkat suara mengenai polemik formasi guru agama di Provinsi Kalbar.
Diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar menanyakan perihal dengan formasi guru agama non Islam yang nihil pada tahun ini.
Dijelaskan Ani Sofian, terkait dengan penerimaan ASN, ada dua kategori.
Untuk CPNS ada tiga dokumen yang digunakan untuk pengusulannya. Yang pertama ada Analisis Beban Kerja (ABK), kedua Analisis Jabatan (Anjap) dan ketiga Peta Jabatan.
Baca juga: Komda Pemuda Katolik Kalbar Minta Gubernur Usulkan Kembali Formasi Guru Agama
Sementara untuk P3K diperlukan dua dokumen, yaitu Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan.
Untuk dokumen ABK, Anjap dan Peta Jabatan dibuat oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BKD, kata dia, hanya merekap, dan BKD menyampaikan ke BKN maupun Menpan RB.
"Untuk penerimaan guru agama, sesuai dengan penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, hal itu disesuaikan dengan Kemenag, dan pada tahun ini sesuai penjelasan yang kita terima memang akan ada penerimaan baik P3K maupun CPNS untuk kebutuhan guru agama," katanya, Senin 24 Mei 2021 kepada Tribun.
Ani Sofian memaparkan, berdasarkan data Kemenag mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri.
Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 Pemerintah Daerah.
Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha.
"Nanti akan dirinci, semoga dari 393 daerah ada juga untuk di Kalbar," jelasnya.
"Memang data yang masuk, sebanyak 31 untuk guru agama Islam sudah resmi, tetapi untuk data yang lain kita menunggu informasi dari Kemenag," tutup Ani Sofian. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)