Kadisporapar Ajukan Pergub Tentang Desa Wisata Untuk Semua Kabupaten di Kalbar

“Pertama desa tersebut harus memenuhi unsur 3A. Adapun 3A ini terdiri dari aksesibilitas, amenitas dan atraksi,”ujar Windy

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Disporapar Kalbar, Windy Prihastari bersama Rektor Untan, Prof Garuda Wiko usai acara Inspiring Talk tentang Program Wisata Desa berbasis digital di Wilayah Perbatasan Indonesia beberapa waktu lalu.//IST 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Disporapar Kalbar, Windy Prihastari saat ini tengah mengajukan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang desa wisata di setiap kabupaten. 

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalimantan Barat akan berkolaborasi bersama Universitas Tanjungpura (Untan) untuk mempersiapakan pembentukan desa-desa wisata di Kalbar.

Rencana tersebut sudah dilakukan pembahasan sebelumnya dengan berbagai pihak yang dilakukan secara virtual. 

Kepala Disporapar Kalbar, Windy Prihastari menjelaskan ada beberapa kriteria agar sebuah desa bisa menjadi desa wisata

“Pertama desa tersebut harus memenuhi unsur 3A. Adapun 3A ini terdiri dari aksesibilitas, amenitas dan atraksi,”ujar Windy, Minggu 23 Mei 2021. 

Baca juga: Asidewi : SDM Modal Penting Bangun Desa Wisata

Lalu yang kedua adanya sumber daya manusia (SDM) serta masyarakat yang akan menjadi pengelola. 

Ketiga, desa tersebut harus sudah ada manajemen kelembagaan pengelolaan seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Koperasi dan BUMDes. Sementara yang keempat tentu perlu adanya promosi dan pemasaran. 

"Saat ini ada empat basis desa wisata yang pertama desa wisata bebasis budaya, desa wisata berbasis alam, desa wisata berbasis kreatif dan yang keempat desa wisata berbasis digital," ujarnya 

Rumusan mengenai desa wisata inilah yang sempat didiskusikan bersama pihak Untan dalam hal ini Rektor Untan dengan tajuk Desa Wisata berbasis Digital. 

Dari sana sesuai dengan program kerja Disporapar Kalbar saat ini  pihaknya sedang menyiapkan suatu kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). 

Aturan tersebut mengatur tentang desa wisata di setiap kabupaten. 

"Jadi Pergub itu nanti secara bergantian yang akan memuat tentang misalnya olahraga unggulan, nah sekarang kami juga sedang memetakan olahraga unggulan di setiap kabupaten kota," jelasnya. 

Pemetaan olahraga unggulan ini akan berganti setiap tahunnya. Ketika sudah selesai pembinaan dan lain sebagainya untuk cabang olahraga tertentu, selanjutnya akan dicari potensi cabang-cabang olahraga yang lain. 

Sama halnya dengan desa wisata, jika di suatu desa pengelolaannya sudah berjalan dengan baik maka akan dibentuk lagi seperti desa mandiri dan lain sebagainya. 

“Ini beberapa desa wisata sudah kami ajukan ke pimpinan untuk dibuat suatu Pergub," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved