Airlangga Paparkan Upaya Pemerintah Hingga dengan Pulihnya Ekonomi di Pandemi Covid-19
Sejak awal pandemi, Pemerintah telah bergerak cepat dengan menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 untuk mengantisipasi dampak pandemi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
“UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem baru Online Single Submission (OSS) yang rencananya akan beroperasi penuh pada Juli 2021,” tutur Menko Airlangga.
Selain itu, untuk mendorong investasi, UU Cipta Kerja dan turunannya Perpres No. 10 Tahun 2021 mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Semua bidang usaha dinyatakan terbuka untuk penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup oleh UU dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
Dengan dihapusnya berbagai hambatan regulasi dan investasi, diharapkan akan membantu menarik investor, memunculkan usaha-usaha baru, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia mewujudkan mimpinya menjadi negara maju.
Turut hadir dalam acara ini, baik secara fisik maupun virtual, antara lain adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams; Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis; Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Abudin Nata; Ketua Umum IKALUIN Periode 2020-2024 Ace Hasan Syadzily; Sekjen IKALUIN Rizaludin Kurniawan; Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorunniam Soleh; Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Euis Amalia; Kepala Pusat PMB LIPI Najib Burhani; dan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin. (*)