CARA Daftar Formasi Guru PPPK 2021 Lengkap Alur Seleksinya
Pada tahap ini, setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Informasi tentang siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021 penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan alur tes yang digelar pada rangkaian seleksi tahun ini.
Alur pendaftaran dan tes PPPK guru 2021
Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar.
Adapun sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.
Tes pertama PPPK guru 2021
Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.
Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Baca juga: PERSYARATAN Administrasi CPNS 2021, https //sscasn.bkn.go.id Login Sekarang
Tes kedua PPPK guru 2021
Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.
Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.