Tangkap Satu Tersangka Narkoba di Pemangkat, Wismo : Hasil Pengembangan Tersangka Sebelumnya
Mereka kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, yang tidak lain adalah pemasok narkoba untum WM, yang kemudian akan di edarkan kembali di Kecama
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan WM (40) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diamankan setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, yang tidak lain adalah pemasok narkoba untum WM, yang kemudian akan di edarkan kembali di Kecamatan Pemangkat.
Setelah mengamankan WM di tepi jalan gang yang beralamat di Dusun Melati, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Polres Sambas Amankan Seorang Pria Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tidak sampai berselang satu hari setelahnya, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, yang tidak lain adalah HW alias H (26).
"Benar, dari hasil pengembangan kasus kami telah menangkap HW di Kecamatan Pemangkat," ujarnya, Jumat 21 Mei 2021.
Ia menerangkan tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Melati, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Dia diamankan pada hari Kamis kemarin tidak lama setelah penangkapan tersangka WM. HW sendiri diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 00.15 wib malam," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut diawali dari penangkapan WM alias P yang mengatakan barang narkotika miliknya di dapat dari HW.
"Dari informasi itu kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah HW, dan benar saja kami dapatkan barang bukti berupa Narkoba disana," tuturnya.
Barang bukti itu kata Kasat, di simpan di dalam kamar HW. Karenanya, kemudian lansung dilakukan penahanan terhadap HW dan di bawa ke Mapolres Sambas.
"Dari pengakuannya, dia mengakui dan lalu kita lakukan penggeledahan di sekitaran kamar HW dan selanjutnya dilakukan penggiringan ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, di dapatkan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip dengan berat Brutto 1,10 gram. Uang pecahan nominal Rp 50 ribu dua lembar, 1 buah pipet runcing warna hitam dan satu buah timbangan digital.
Karena perbuatannya, HW akan di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari kasus ini kata Kasat, akan terus mereka dalami dan akan kembali dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)