Gaji 13 2021 Cair Mulai 1 Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besaran Gaji 13 2021
Gaji 13 2021 cair mulai 1 Juni 2021. Jadwal pencairan gaji 13 2021 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji 13 2021 cair mulai 1 Juni 2021.
Gaji 13 2021 yang cair diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan penerima gaji 13 2021.
Besaran gaji 13 2021 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan penerima gaji 13 2021 berbeda-beda.
Sementara bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.
Disadur dari kompas.com, jadwal pencairan gaji 13 2021 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
DImana gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.
Adapun subyek penerimanya yaitu:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
5. Penerima Pensiun/Tunjangan
6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.