Cek Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 ! Sudah Tahu Syarat Ikut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum ?

Pada seleksi calon ASN kali ini, dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang masing-masing memiliki syarat berbeda.........................................

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE TRIBUNPONTIANAK
Ilustrasi Tes CPNS 2021. 

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. (YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK)

Persyaratan daftar PPPK guru 2021

Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu.

Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.

Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved