Cek Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 ! Sudah Tahu Syarat Ikut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum ?

Pada seleksi calon ASN kali ini, dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang masing-masing memiliki syarat berbeda.........................................

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE TRIBUNPONTIANAK
Ilustrasi Tes CPNS 2021. 

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Ilustrasi Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA SMK S1 Guru Kesehatan dan Teknis.
Ilustrasi CPNS 2021. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Persyaratan daftar PPPK non-guru 2021

Sementara itu, dokumen tersebut juga menjelaskan perihal ketentuan umum pengadaan PPPK 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved