Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Selesaikan Permasalahan Tapal Batas Tanah dengan Problem Solving
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar Briptu Tan Deden Purnomo bersama Kepala Desa Dayung David Nimrod, dan Ketua Adat Desa Dayung Petrus Asat membantu penyelesaian sengketa lahan kebun antara Sandi dan Golong mengenai tapal batas tanah yang terletak di Desa Dqyung Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, Kamis 20 Mei 2021.
Lahan bersengketa tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nomor: REG: AGR/1986 tanggal 11 Januari 1986, Hak An. Sdr. Sandi.
Sebagai Bhabinkamtibmas pengemban Polmas (Polisi Masyarakat) di Desa atau Kelurahan, Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.
Dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Ledo bersama Kepala Desa dan Ketua Adat Dayung, memediasi menyelesaikan sengketa tanah antara Sandi dan Golong.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan, Antara Anak Gugat Orangtua
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Briptu Tan Deden.
“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau”, tambahnya.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju dengan keputusan bersama yang diambil dan akan dituangkan dalam Surat Pernyataan pada hari Kamis tanggal 20 Mei bertempat di Aula Polsek Ledo.
[Update Berita Polda Kalbar]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ledosengketa.jpg)