Minimalisir Penyebaran Covid-19, Ini Kegiatan Yang Dilakukan Sejumlah Polsek Jajaran Polres Sanggau

Kami memastikan apakah kelengkapan peralatan dan sarpras di Posko PPKM Mikro sudah tersedia atau belum,

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Kembayan
Perspnel Polsek Kembayan Briptu Angga Jaya Mahendra menyambangi masyarakat Kecamatan Kembayan khususnya di Desa Kuala Dua, dan menyampaikan imbawan kepada warga, Senin 17 Mei 2021. 

Personel yang dilibatkan dalam Tim Gakkum Prokes Kesehatan Kecamatan Entikong terdiri dari Anggota Polsek Entikong, Koramil Entikong, Staf Kecamatan Entikong, Puskesmas Entikong dan Tokoh Masyarakat Entikong.

Adapun Dasar kegiatan yakni Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau serta Surat Kasatgas Covid Kabupaten Sanggau Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dilaksanakan di Posko PPKM Polsek Entikong Polres Sanggau depan pasar jalan raya Malindo Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan tersebut tim Gakkum Prokes Kecamatan Entikong membagikan Masker kepada warga serta memberikan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM Mikro tingkat Desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Wilayah Kecamatan Entikong, Senin 17 Mei 2021.
Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Wilayah Kecamatan Entikong, Senin 17 Mei 2021.

Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing menuturkan Hasil kegiatan tersebut yaitu Melaksanakan Razia kepada Pengguna jalan baik R2 dan R4 dan lingkungan Pasar sayur Entikong yang melanggar Protokol kesehatan yang Tidak Menggunakan Masker serta melakukan Swab Antigen di tempat adapun hasil yang terjaring Razia sebanyak 17 orang pelanggar dengan hasil 14 orang Hasil Non reaktif dan 3 orang Hasil Reaktif.

“Sesuai hasil Swab Antigen ditempat masih diketemukan yang hasilnya Reaktif maka dituntut perketat kewaspadaan dan pengawasannya untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Kecamatan Entikong supaya tidak ada klaster-klaster baru,” ungkap Kapolsek.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat memberikan pemahaman serta dampak positif terhadap Masyarakat terkait bahaya Penyebaran serta upaya bersama dalam melakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah Kabupaten Sanggau khususnya di Kecaamatan Entikong,” tutup Oloan Sihombing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved