Kemenag Kapuas Hulu Sampaikan Panduan Pelaksanaan Malam Takbir dan Salat Ied di Tengah Pandemi

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul menyatakan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran terkait memberikan rasa aman k

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu Syahrul 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Syahrul menyatakan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran terkait memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan salat hari raya idul Fitri dan malam takbiran dari terpapar virus Corona

"Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri dan malam takbiran serta memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, dalam rangka melindungi masyarakat," ujarnya kepada Tribun, Selasa 11 Mei 2021.

Dijelaskannya, malam takbiran dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, dan musholla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, hindari kerukuman, dan jaga jarak. 

Baca juga: Disdukcapil Kapuas Hulu Gencar Pelayanan Jemput Bola Pelayanan Kependudukan

"Jadi takbir keliling ditiadakan karena bisa menimbulkan kerumunan, hanya bisa takbiran di masjid dan musholla dengan secara terbatas dan protokol kesehatan. Dimana takbiran bisa disiarkan virtual dari masjid dan musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada," ucapnya.

Kemudian terkait salat hari raya idul Fitri, dijelaskannya hanya bisa dilaksanakan di daerah yang sudah dinyatakan zona aman yaitu zona hijau dan kuning dari penyebaran virus Corona.

"Salat hari raya idul Fitri di masjid dan dilapangan wajib menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti memakai masker, tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, menjaga jarak antar shaf dan jamaah," ujarnya. 

Selain itu juga, panitia pelaksanaan hari raya idul Fitri wajib mengecek suhu tubuh seluruh jamaah yang akan melaksanakan salat idul Fitri, baik di masjid maupun lapangan.

"Khutbah idul Fitri dilaksanakan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved