LINK Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Cek Daftar Online Banpresbpum.id & eform.bri.co.id
Penerima Bantuan UMKM penyalur Bank BNI di https://banpresbpum.id dengan memasukkan 16 digit NIK KTP
- Langsung lakukan verifikasi data Anda dengan datang ke kantor BNI cabang terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan :
1. KTP dan FC serta SPTJM UMKM.
2. FC Kartu ATM dan Buku Tabungan.
- Setelah verifikasi berhasil baru bisa melakukan pencairan H+1 dari proses verifikasi melalui penarikan langsung ke bank BNI dan ATM.
Untuk dokumen SPTJM UMKM merupakan Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak UMKM bisa didapatkan ke pihak bank BNI langsung atau bisa downlod ( https://umkm.madiunkota.go.id/assets/download/BPUM )
Berikut syarat mendapatkan Bantuan UMKM PNM Mekar
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM
Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual
Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
(*)