Kapolsek Bersama Unsur Muspika Kecamatan Batang Lupar Sosialisasikan Karhutla

sehingga tidak melakukannya dan dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Batang Lupar
Polsek Batang Lupar jajaran Polres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, S.H, dalam menghadapi kemarau panjang dan ancaman Karhutla bersama-sama Muspika Sosialisasikan Cegau Karhutla di Desa Sungai Abau, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polsek Batang Lupar jajaran Polres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, S.H, dalam menghadapi kemarau panjang dan ancaman Karhutla bersama-sama Muspika Sosialisasikan Cegau Karhutla di Desa Sungai Abau, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.

Sosialisasi Karhutla dan tentang sanksi Pidana bagi pelaku Karhutla tersebut selalu giat dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, mengerti, memahami dan mematuhi isi maklumat tersebut sehingga tidak ada pelanggaran bahkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Muhadi S.I.K, M.AP melalui Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, S.H. mejelaskan kegiatan Sosialisasi Maklumat Karhutla tersebut yang dilakukan dengan tidak ada rasa bosan-bosannya agar masyarakat dapat mengerti dan melaksanakannya.

Apalagi saat ini disosialisasikan bukan hanya dari Kepolisian namun, Camat Batang Lupar dan Muspika lainnya turut menyuarakan larangan untuk membakar hutan dan lahan.

"Sehingga masyarakat yang melihat kekompakan para pejabat Muspika Batang Lupar dalam rangka mensosialisasikan Karhutla menjadi semakin memahami isi Sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan ladang, sehingga tidak melakukannya dan dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius. S.H.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved