Polres Sambas Ungkap Kronologis Pengamanan Seorang Wanita Pengedar 33 Paket Sabu

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka NL diamankan di sebuah rumah di Dusun Sukaraja, Dalam Kaum. Sekitar pukul 00.05 pada 3 Mei kemarin

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo, saat menyampaikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (One) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengungkapkan kronologis pengamanan seorang wanita yang kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

Kata dia, sebelumnya mereka juga sudah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial TR alias D. Dari kasus itu, maka di kembangkan dan di dapatkan seorang tersangka lainnya yang tidak lain adalah NL alias KN (41) yang merupakan warga Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.

"Dari pengembangan kasus, kami dapat mengungkap seorang bandar yang diketahui adalah seorang perempuan berinisial NL alias KN umur 41 tahun, yang merupakan warga Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas," ujarnya, Minggu 9 Mei 2021.

Dijelaskan dia NL ditangkap setelah mereka menangkap TR alias D dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari pengakuan kasus tersebut.

Baca juga: Jelang Lebaran, Koramil Dan Polantas Sambas Laksanakan Pengamanan Ibadah Taraweh

Dari keterangan TR, dia mengakui bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial N yang tinggal di rumah seorang terduga lainnya yang berinisial AB namun pada saat Polisi hendak menangkapnya yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Akan tetapi, pada saat penggeladahan di rumah Ab di peroleh seorang tersangka lainnya yang tidak lain adalah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya yang berinisial NL.

"Dari hasil pengembangan kasus, tersangka NL diamankan di sebuah rumah di Dusun Sukaraja, Dalam Kaum. Sekitar pukul 00.05 pada 3 Mei kemarin," tuturnya.

"NL sendiri diketahui adalah istri dari AB. Karenanya dia saat ini di tahan dan diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Dari tangan tersangka, diamankan sebuah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 29 paket narkoba jenis sabu-sabu. Dan sebuah dompet yang berisikan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu, sehingga total terdapat 33 paket sabu-sabu.

Selain itu, juga di dapatkan dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved