Cara Jadi Agen Elpiji 3 Kg dan Pangkalan LPG 3 kg Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Perlu diketahui, agen resmi PT Pertamina (Persero) untuk elpiji 3 Kg disebut juga dengan LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksan

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Jadi Agen Elpiji 

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

- Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved