Cara Jadi Agen Elpiji 3 Kg dan Pangkalan LPG 3 kg Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Perlu diketahui, agen resmi PT Pertamina (Persero) untuk elpiji 3 Kg disebut juga dengan LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksan

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Jadi Agen Elpiji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk menjadi agen elpiji khususnya LPG 3 kilogram, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, kamu yang berniat menjadi agen elpiji juga harus menyiapkan sejumlah modal.

Perlu diketahui, agen resmi PT Pertamina (Persero) untuk elpiji 3 Kg disebut juga dengan LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu.

Pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah.

Baca juga: Cara Download Tiktok Lite 2021 & Memasukkan Kode Tiktok , Apakah Event Tiktok Lite Sudah Berakhir ?

Kamu yang berminat menjadi agen elpiji melon, tentunya menyimpan pertanyaan bagaimana cara menjadi agen gas elpiji 3 Kg.

Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah berapa modal usaha gas elpiji.

Sebagaimana diketahui, salah satu keuntungan menjadi agen resmi adalah bisa mendapatkan harga gas elpiji 3 Kg dari Pertamina yang pastinya berbeda dengan harga gas elpiji 3 Kg eceran.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai syarat dan berbagai ketentuan untuk membuka usaha agen elpiji 3 Kg, termasuk modal apa saja yang harus disiapkan.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran agen elpiji 3 Kg.

Baca juga: HEBOH Sapi 3 Kaki Bertingkah Aneh - Apa Sapi Limousin Itu Dijual? Suwarno Nangis Kalau Juned Pergi

Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina adalah sebagai berikut:

- Hasil scan KTP NPWP perusahaan

- Bukti penguasaan lahan

- Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved