THR Sudah, Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Juni 2021

Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi 

4. Pejabat Negara

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

- Gaji pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- pensiun pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan dalam bentuk uang

- tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved