THR Sudah, Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Juni 2021
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni"