Ketua DMI Provinsi Kalbar : Salat Ied Boleh Dilaksanakan Sesuai Zona Penyebaran Covid-19
Jadi boleh sampai ke halaman depan masjid dengan catatan tidak masuk zona merah, kalau untuk di zona oranye juga boleh namun dilakukan pembatasan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DMI Provinsi Kalbar, Ria Norsan mengatakan Salat Ied diperbolehkan sesuai Zona Daerah penyebaran covid-19 dan tetap harus mengedapnkan Prokes Covid-19.
Ia mengatakan bagi daerah di Kalbar yang berada di zona kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid dan dilapangan.
“Jadi boleh sampai ke halaman depan masjid dengan catatan tidak masuk zona merah, kalau untuk di zona oranye juga boleh namun dilakukan pembatasan,”ujarnya, Jumat 7 Mei 2021.
Ia mengatakan tahun ini pada pelaksanaan Salat Ied Tahun 2021 Masjid Raya Mujahidin Pontianak tetap melaksanakan Salat Ied dengan mengedepan prokes Covid-19.
Baca juga: Ajang Silaturahmi, Ketua DMI Kalbar Buka Bersama Anggota PWRI Pemprov Kalbar
“Dari DMI Provinsi tetap meminta kepada masyarakat yang akan melaksanakan salat ied baik di masjid maupun dilapangan untuk tetap prokes,”ujarnya.
Ia mengatakan saat pelaksanaan salat wajib tetap menerapkan prokes seperti tetap memakai masker, tetap berjaga dan cuci tangan.
Pihak masjid juga harus menyiapkan protokol kesehatan sebelum pelaksanaan salat dan menyiapkan tempat cuci tangan yang banyak.
“Setelah salat alangkah baiknya untuk tidak berjabat tangan dan langsung pulang kerumah mengingat pandemi covid-19 belum berakhir,”imbaunya.
Ia menjelaskan biasanya setiap habis salat ied setiap umat muslim selalu bersalaman dan saling bermaafan.
“Tahun ini lebarannya silaturahmi antar keluarga saja, memang secara pribadi silaturahmi itu penting apalagi dengan orangtua tapi kalau orang tua di kampung tidak boleh mudik,”ujarnya.
Ia mengimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual menggunakan handphone. (*)