BERAPA Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2021? Cara Hitung THR PNS / Non-PNS

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - BERAPA Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2021? Cara Hitung THR PNS / Non-PNS 

- tambahan penghasilan

Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

- Anggota: Rp 7.993.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

Baca juga: Gaji 13 PNS 2021 Cair Kapan? Jokowi Teken PP Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Cek Nominalnya

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved